• BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
  • "MAKE IT SIMPLE"

KEPALA BLP

a. Tugas pokok

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Mempunyai Tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

 

b. Fungsi

Fungsi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa antara lain :

  1. Perumusan Kebijakan daerah di bidang, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
  2. Pengordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
  3. Pengordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
  4. Pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PERATURAN BUPATI

KEPUTUSAN BUPATI

27/07/2022 12:37 - Oleh Administrator - Dilihat 474 kali
BIAYA

BIAYA

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 497 kali
ALUR PENGADUAN

ALUR PENGADUAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 427 kali
SOP LAYANAN

SOP LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 494 kali
PRODUK LAYANAN

PRODUK LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 583 kali