UNIT KERJA PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Tugas dari Unit Kerja Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa antara lain :
- Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personel;
- Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
- Melaksanakan analis beban kerja UKPBJ;
- Melaksanakan pengelolaan personil UKPBJ;
- Melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
- Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.