UNIT KERJA PENGOLAAN BARANG DAN JASA
Tugas Unit Kerja Pengelolaan Barang dan Jasa antara lain :
- Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan riset dan analisis pasar pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
- Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
- Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
- Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik local/sektoral;
- Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah