• BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
  • "MAKE IT SIMPLE"

UNIT KERJA PENGOLAAN BARANG DAN JASA

Tugas Unit Kerja Pengelolaan Barang dan Jasa antara lain :

  1. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. Melaksanakan riset dan analisis pasar pengadaan barang/jasa;
  3. Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik local/sektoral;
  7. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
  8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PERATURAN BUPATI

KEPUTUSAN BUPATI

27/07/2022 12:37 - Oleh Administrator - Dilihat 474 kali
BIAYA

BIAYA

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 497 kali
ALUR PENGADUAN

ALUR PENGADUAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 427 kali
SOP LAYANAN

SOP LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 493 kali
PRODUK LAYANAN

PRODUK LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 583 kali