• BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
  • "MAKE IT SIMPLE"

PRINSIP PENGADAAN

Ketujuh prinsip pengadaan yang dimaksud adalah :

efektif :

pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

efisien : 

efisien berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

terbuka : 

dapat diikuti oleh semua penyedia yang  memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.

bersaing :

dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan

transparan : 

semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

adil tidak diskriminatif :

memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional

akuntabel :

harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkaitsehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PERATURAN BUPATI

KEPUTUSAN BUPATI

27/07/2022 12:37 - Oleh Administrator - Dilihat 474 kali
BIAYA

BIAYA

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 497 kali
ALUR PENGADUAN

ALUR PENGADUAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 427 kali
SOP LAYANAN

SOP LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 494 kali
PRODUK LAYANAN

PRODUK LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 583 kali