KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Jenjang Jabatan dan Pangkat
1. JF PPBJ merupakan jabatan tingkat Ahli, yang terdiri dari jenjang Pertama, Muda, dan Madya.
2. Pengangkatan PNS dalam JF PPBJ melalui Penyesuaian/Inpassing untuk masing-masing jenjang jabatan terdiri dari:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
- mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
- mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
- melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
- melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
- melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
- mereviu dokumen persiapan pengadaan;
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
- menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
- menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
- mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
- mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
- menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:
- Pokja Pemilihan,
- Pejabat Pengadaan,
- PPK,
- Tim KPBU,
- Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 34 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;
- melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
- melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
- melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
- menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;
- melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:
- Pokja Pemilihan,
- Pejabat Pengadaan,
- PPK,
- Tim KPBU,
- Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.