• BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
  • "MAKE IT SIMPLE"

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Jenjang Jabatan dan Pangkat
1. JF PPBJ merupakan jabatan tingkat Ahli, yang terdiri dari jenjang Pertama, Muda, dan Madya.
2. Pengangkatan PNS dalam JF PPBJ melalui Penyesuaian/Inpassing untuk masing-masing jenjang jabatan terdiri dari:

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

 

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, meliputi:

 
  1. melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
  2. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  3. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  4. mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
  5. mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
  6. mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
  7. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  8. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
  9. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
  10. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
  11. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
  12. melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
  13. melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
  14. melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
  15. mereviu dokumen persiapan pengadaan;
  16. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
  17. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
  18. menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  19. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
  20. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  21. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
  22. menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
  23. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  24. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  25. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  26. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
  27. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
  28. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
  29. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;

Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:

  1. Pokja Pemilihan,
  2. Pejabat Pengadaan,
  3. PPK,
  4. Tim KPBU,
  5. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.

 

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 34 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  2. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  3. melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;
  4. melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
  5. melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
  6. melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  7. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
  8. menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;
  9. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
  10. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  11. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;
  12. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  13. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  14. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
  15. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  16. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  17. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  18. melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;
  19. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  20. mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
  21. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
  22. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
  23. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;
  24. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  25. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  26. mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
  27. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  28. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  29. mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
  30. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  31. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
  32. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
  33. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
  34. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:

  1. Pokja Pemilihan,
  2. Pejabat Pengadaan,
  3. PPK,
  4. Tim KPBU,
  5. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PERATURAN BUPATI

KEPUTUSAN BUPATI

27/07/2022 12:37 - Oleh Administrator - Dilihat 211 kali
BIAYA

BIAYA

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 269 kali
ALUR PENGADUAN

ALUR PENGADUAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 197 kali
SOP LAYANAN

SOP LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 210 kali
PRODUK LAYANAN

PRODUK LAYANAN

27/07/2022 12:22 - Oleh Administrator - Dilihat 211 kali