Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa. Misalkan alat tulis kantor (ATK) yang dibutuhkan oleh sebuah instansi, obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, perlengkapan perang untuk instansi militer, pembangunan untuk jasa konsultansi, dan kebutuhan jasa lainnya.
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.
Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak Pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai Penyedia.
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa:
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
Jenis-jenis Pekerjaan Barang/Jasa
Pengelompokan kebutuhan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan yang dapat dikerjakan terbagi menjadi 4 jenis, yaitu:
- Barang, yaitu kebutuhan akan benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh K/L/PD. Contoh: pengadaan buku sekolah, pengadaan AC, pengadaan kendaraan dinas, dan lainnya.
- Pekerjaan Konstruksi, yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contoh : Pekerjaan bangunan gedung/sipil dan mencakup juga yang pekerjaan konstruksi spesialis, yaitu instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan.
- Jasa Konsultansi, yaitu jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Contoh : Jasa konsultansi di bidang pekerjaan konstruksi, Jasa konsultansi di bidang transportasi, Jasa konsultansi di bidang hukum, Jasa konsultansi di bidang pendidikan, Jasa konsultansi di bidang kesehatan, Jasa keahlian profesi, dan lain sebagainya.
- Jasa Lainnya, yaitu jasa non-kon.sultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh : pengadaan jasa boga (catering service), pengadaan jasa layanan kebersihan (cleaning service), pengadaan jasa penyedia tenaga kerja, pengadaan jasa penyewaan, pengadaan jasa akomodasi, pengadaan jasa penyelenggaraan acara (event organizer), pengadaan jasa pengamanan, pengadaan jasa layanan internet, dan lain sebagainya.
Prinsip – Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengadan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip-prinsip dasar merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pemerintah menerepkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Efisien
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memperhatikan penggunaan dana APBN/APBD yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan. - Efektif
Dalam pengadaan barang/jasa harus didasarkan pada kebutuhan yang telah ditetapkan (yang ingin dicapai) dan dapat memberikan manfaat yang tinggi dan sebenar-benarnya sesuai dengan sasaran yang dimaksud. - Transparansi
K/L/PD menyampaikan semua informasi dan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, yang sifatnya terbuka kepada seluruh peserta penyedia barang/jasa, serta bagi masyarakat luas pada umumnya. - Bersaing
Memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, untuk menawarkan barang/jasanya berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku dan tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN. - Adil/tidak diskriminatif
Pemberian perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan atau alasan. - Akuntabel
Pertanggung jawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku. Dalam arti bahwa pengadaan barang/jasa harus mencapai sasaran, baik secara fisik, maupun keuangannya serta manfaat atas pengadaan tersebut terhadap tugas umum pemerintahan dan/atau pelayanan masyarkat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Adapun manfaat memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah (a) mendorong praktek Pengadaan Barang/Jasa yang baik, (b) menekan kebocoran anggaran (clean governance).
Pihak – Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.
Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021 terdapat pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, yakni:
1. Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunan APBD. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA.
Sedangkan KPA pada Pemerintah Daerah merupakan pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau usul PA. KPA untuk dana dekonsetrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada K/L/I pusat lainnya atau usul Kepala Daerah. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)
PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Atas dasar itulah, PPK bertugas dan memiliki wewenang untuk menyusun spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diprogramkan, menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai batas atas harga kontrak yang diperbolehkan, menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan dengan penyedia barang/jasa, mengawasi pelaksanaan kontrak, serta membuat keputusan apabila terjadi sengketa/permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.
4. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja organisasi pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ diisi oleh pejabat pengadaan dengan status pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan personel yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
5. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabatfungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atauE-purchasing.
6. Penyedia barang dan jasa
Penyedia barang dan jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian pengadaan barang/jasa pemerintah, tujuan, jenis, prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Semoga bermanfaat dan maju terus untuk Pengadaan Indonesia